Dialog interaktif BAN PAUD dan PNF di Jakarta (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD dan PNF), menggunakan dua skema akreditasi tahun ini, dalam rangka menyelaraskan hasil akreditasi dengan Rapor Pendidikan, Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan berbagai instrumen pendidikan lainnya.
Hal ini disampaikan Plt. Kepala Pusat Standar Kebijakan Pendidikan (PSKP) BSKAP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), Irsyad Zamzani.
Dua skema tersebut ialah, bersifat sukarela yang dilakukan oleh BAN PAUD dan PNF. Adapun skema kedua yakni akreditasi sampel acak dengan tujuan bisa mewakili populasi dari masing-masing daerah.
Dengan begitu, pemerintah memiliki acuan yang dapat memotret secara baik kinerja PAUD di berbagai daerah sebagai bahan referensi bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki mutu pendidikan.
"Ke depan, semoga kita bisa memotret fenomena pendidikan nonformal sesuai kondisi saat ini karena sekarang pembelajaran lebih fleksibel. Instrumen akreditasi ke depan harus bisa mewakili berbagai fenomena yang berkembang di dunia pendidikan," kata Irsyad dalam kegiatan `Dialog Interaktif dan Capaian Kinerja BAN PAUD dan PNF Periode 2018-2022` di Jakarta pada Rabu (31/5) kemarin.
Hasil akreditasi ini, lanjut Irsyad, menjadi panduan bagi satuan pendidikan untuk merefleksi proses pembelajaran dan merencanakan programnya ke depan. Rekomendasi dari hasil akreditasi bisa menjadi referensi satuan pendidikan untuk merencanakan program yang berbasis data.
Hasil akreditasi ini pula menurut Irsyad sangat membantu satuan pendidikan, karena untuk jenjang PAUD sampai saat ini belum ada sistem evaluasi seperti Asesmen Nasional.
"Hasil rekomendasi dari BAN PAUD PNF ini terus kami sampaikan kepada UPT di daerah agar satuan pendidikan bisa menggunakannya semaksimal mungkin. Saya mendorong satuan pendidikan memanfaatkan hasil penilaian tadi untuk melakukan perencanaan berbasis data," ujar dia.
Ketua BAN PAUD dan PNF, Supriyono mengungkapkan sejauh ini pihaknya telah menerapkan mekanisme akreditasi berbasis aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena) pada satuan PAUD dan PNF, sehingga dapat dilaksanakan lebih efektif dan efisien.
BAN PAUD dan PNF juga telah menginisiasi alternatif asesmen akreditasi tanpa kunjungan langsung ke satuan pendidikan untuk sasaran re-akreditasi.
"Implementasi otomasi re-akreditasi akan dilakukan secara terbatas pada tahun 2023 terutama pada satuan PAUD yang diakreditasi pada tahun 2018," terang Supriyono.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan apresiasi atas capaian BAN PAUD dan PNF.
"Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap kinerja BAN PAUD dan PNF periode ini. Tentu tidak mudah melaksanakan akreditasi di tengah pandemi dengan menyesuaikan berbagai kebijakan terbaru," tutur Mendikbudristek.
KEYWORD :BAN PAUD dan PNF Kemdikbudristek Akreditasi Asesmen